SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Polres Tanjung Jabung Barat terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan layanan Call Center Polri 110 yang bersiaga selama 24 jam. Kesiapsiagaan tersebut menjadi wujud komitmen Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah diakses, dan responsif terhadap setiap laporan maupun pengaduan masyarakat, Rabu (8/7/2026).
SPKT Polres Tanjung Jabung Barat merupakan garda terdepan pelayanan kepolisian yang menerima berbagai laporan, mulai dari tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, kehilangan barang, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Seluruh pelayanan dilaksanakan secara bergantian melalui sistem piket selama 24 jam guna memastikan setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Selain melayani masyarakat yang datang langsung ke Mapolres, personel SPKT juga memberikan pelayanan melalui berbagai sarana komunikasi yang tersedia. Dengan mengedepankan profesionalisme, responsivitas, dan sikap humanis, setiap personel berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai standar operasional yang berlaku.
Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan dalam keadaan darurat. Setiap informasi yang diterima operator akan segera diteruskan kepada Polres Tanjung Jabung Barat agar personel di lapangan dapat memberikan penanganan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Kepala SPKT Polres Tanjung Jabung Barat IPTU Zulkifli melalui Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat IPDA Ucen S.Kasih, menyampaikan bahwa pelayanan yang optimal merupakan prioritas utama Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“SPKT dan Call Center Polri 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional. Personel kami bersiaga selama 24 jam sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” ujar IPDA Ucen.
Selain menerima laporan dan pengaduan, personel SPKT juga memberikan pelayanan informasi, konsultasi, serta arahan kepada masyarakat. Dalam setiap pelaksanaan tugas, personel mengedepankan prinsip Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Polres Tanjung Jabung Barat juga terus mengintensifkan sosialisasi mengenai fungsi SPKT dan pemanfaatan Call Center Polri 110 agar semakin dikenal masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga dapat ditangani secara cepat dan tepat oleh personel kepolisian.
Melalui optimalisasi pelayanan SPKT dan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam, Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan semakin memperkuat terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.



























